Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan kahar” berupa kondisi Wajib Pajak yang tidak memungkinkan pembayaran pajak disebabkan oleh bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.