Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut, wajib dibayar dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.