Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Bagian Kedua
Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.