Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.