Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
BAB IV
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.