Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexy engine (Bio Fuel 100).
(2)
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel 100 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.