Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a.
kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b.
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c.
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
BAB VI
KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.