Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b.
tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.