Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Yang dimaksud dengan “kabin ganda atau double cabin” adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.