Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. (2) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh : a. Organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di bidang keagamaan, sosial atau politik; b. Organisasi pegawai negeri sipil; c. Organisasi istri pegawai negeri sipil dan istri anggota ABRI; d. Organisasi serikat pekerja; dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.