(1)
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
(2)
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh :
a.
Organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di bidang keagamaan, sosial atau politik;
b.
Organisasi pegawai negeri sipil;
c.
Organisasi istri pegawai negeri sipil dan istri anggota ABRI;
d.
Organisasi serikat pekerja;
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.