PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Beberapa ketentuan dalam .Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
full hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO
2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO
2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer
2.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46 2/3% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
full hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO
2
mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO
2
mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
3.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
battery electric vehicles,
atau
fuel cell electric vehicles
4.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
plug-in hybrid electric vehicles
dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 10O (seratus) gram per kilometer
Pasal 36B
(1)
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
battery electric vehicles
:
a.
setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau
b.
saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
battery electric vehicles
mulai berproduksi komersial.
(2)
Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
a.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 26 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
b.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 1/3% (tujuh puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual;
c.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
d.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
e.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 86 2/3% (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
f.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 1/3% (sembilan puluh tiga satu per tiga 3 persen) dari Harga Jual; atau
g.
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual.
5.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 36B berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
6.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b.
kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c.
kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan:
1.
motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16;
2.
motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
3.
teknologi
hybrid
dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 36B;
4.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
7.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
Hasil tingkat emisi CO
2
atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO
2
atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33; Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 36B berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 26, 26)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 27, 27)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 36, 36)
Angka 4 — disisipkan (menyasar Pasal 36, 37, 36A)
Angka 5 — diubah (menyasar Pasal 37, 37, 25)
Angka 6 — diubah (menyasar Pasal 41, 41, 2)
Angka 7 — disisipkan (menyasar Pasal 43, 44, 43A)
Angka 8 — diubah (menyasar Pasal 44, 44, 25)
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.