Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.