Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dapat diberikan sepanjang Penanaman Modal dimaksud tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Atas kegiatan Penanaman Modal yang sama tidak dapat memperoleh lebih dari satu fasilitas Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.