Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan", adalah permohonan yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, yang meliputi:
1.
usulan yang telah disetujui dalam rapat klarifikasi;
2.
usulan yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; atau
3.
usulan yang telah dikembalikan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.