⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:
a.
penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau
b.
penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan
c.
penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.
(2)
Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak dan/ atau gas bumi bagian kontraktor dari
equity share
dan FTP
share
ditambah minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operaai ditambah minyak dan/atau gas bumi tambahan yang berasal dari pemberian insentif atau karena hal lain dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO minyak dan /atau gas bumi ditambah Imbalan DMO ditambah varian harga atas
lifting
.
(3)
Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka kontrak jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya operasi.
(4)
Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
uplift
atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau
b.
penghasilan yang berasal dari pengalihan
participating interest
.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.