⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Biaya operasi terdiri atas:
a.
biaya eksplorasi;
b.
biaya eksploitasi; dan
c.
biaya lain.
(2)
Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
biaya pengeboran terdiri atas:
1.
biaya pengeboran eksplorasi; dan
2.
biaya pengeboran pengembangan;
b.
biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1.
biaya penelitian geologis; dan
2.
biaya penelitian geofisika;
c.
biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan
d.
biaya penyusutan.
(3)
Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
biaya langsung produksi untuk:
1.
minyak bumi; dan
2.
gas bumi.
b.
biaya pemrosesan gas bumi;
c.
biaya
utility
terdiri atas:
1.
biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
2.
biaya uap, air, dan listrik;
d.
biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi; dan
e.
biaya penyusutan.
(4)
Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas:
a.
biaya administrasi dan keuangan;
b.
biaya pegawai;
c.
biaya jasa material;
d.
biaya transportasi;
e.
biaya umum kantor; dan
f.
pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5)
Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan
b.
biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.