Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Biaya operasi terdiri atas: a. biaya eksplorasi; b. biaya eksploitasi; dan c. biaya lain. (2) Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya pengeboran terdiri atas: 1. biaya pengeboran eksplorasi; dan 2. biaya pengeboran pengembangan; b. biaya geologis dan geofisika terdiri atas: 1. biaya penelitian geologis; dan 2. biaya penelitian geofisika; c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan d. biaya penyusutan. (3) Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya langsung produksi untuk: 1. minyak bumi; dan 2. gas bumi. b. biaya pemrosesan gas bumi; c. biaya utility terdiri atas: 1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan 2. biaya uap, air, dan listrik; d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi; dan e. biaya penyusutan. (4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas: a. biaya administrasi dan keuangan; b. biaya pegawai; c. biaya jasa material; d. biaya transportasi; e. biaya umum kantor; dan f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah. (5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan b. biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.