⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal tidak terdapat FTP dan insentif investasi,
equity to be split
dihitung berdasarkan
lifting
dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat insentif investasi,
equity to be split
dihitung berdasarkan
lifting
dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(3)
Dalam hal terdapat FTP dan insentif investasi,
equity to be split
dihitung berdasarkan
lifting
dikurangi FTP dikurangi insentif investasi dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(4)
Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat insentif investasi,
equity to be split
dihitung berdasarkan
lifting
dikurangi insentif investasi dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(5)
Insentif investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi:
a.
minyak bumi, dengan harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau
b.
gas bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan gas bumi.
(6)
Bagian kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan persentase bagian kontraktor sebelum pajak penghasilan yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan
equity to be split.
(7)
Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan
equity to be split
yang didalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh kontraktor.
(8)
Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan menyerahkari 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi minyak bumi dan/atau gas bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(9)
Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.