⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan
participating interest
tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila memenuhi kriteria:
a.
tidak mengalihkan seluruh
participating interest
yang dimilikinya;
b.
participating interest
telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c.
di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
d.
pengalihan
participating interest
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
BAB VII
PEMBUKUAN KONTRAKTOR
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.