⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wajib:
a.
mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak;
b.
melaksanakan pembukuan;
c.
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh);
d.
membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari
lifting
yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim;
e.
memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal terjadi pengalihan
participating interest
atau pengalihan saham, kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal pengalihan
participating interest,
hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru.
(4)
Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.