⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
b.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ketentuan mengenai:
1.
besaran bagian penerimaan negara;
2.
persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi;
3.
biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
4.
penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis;
5.
penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;
6.
pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi;
7.
pajak penghasilan kontraktor berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan
8.
penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa
uplift
dan/ atau pengalihan
participating interest,
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.