⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Harta yang dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negara.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain:
a.
biaya personal dan konsultan yang berkaitan dengan
due diligence;
b.
biaya eksternal untuk
press release
, promosi, dan penggantian logo perusahaan;
c.
biaya yang terkait dengan
separation
program dan
retention program
, biaya yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi (sepanjang sistem yang lama belum sepenuhnya didepresiasikan), biaya yang terkait dengan perpindahan kantor, dan biaya yang timbul karena perubahan kebijakan tentang proyek yang sedang berjalan.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman" adalah bunga atas pinjaman untuk membiayai operasi perminyakan.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "kesalahan perencanaan" adalah perbuatan kontraktor dalam menyusun rencana yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau perbuatan salah yang disengaja. Pengertian kelalaian berat atau perbuatan salah yang disengaja adalah setiap tindakan yang disengaja atau kecerobohan yang dilakukan oleh manajemen atau pejabat senior dari kontraktor yang:
a.
konsekuensi diketahui atau patut diketahui dapat mengakibatkan terjadinya kerugian orang atau terancamnya keamanan atau kepemilikan orang atau badan lain; atau
b.
secara fatal melanggar standar kehati-hatian yang dalam pengabaiannya atau ketidakpeduliannya yang fatal mengakibatkan konsekuensi yang merugikan.
Huruf s
Yang dimaksud dengan "kelalaian kontraktor" adalah kelalaian berat
(gross negligance)
atau perbuatan salah yang disengaja
(willful misconduct).
Sebagian biaya konstruksi fasilitas produksi/peralatan yang tidak dapat dibebankan menjadi biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam hal:
a.
tidak dapat membuktikan bahwa kapasitas fasilitas produksi memenuhi target yang disepakati sehingga pembebanan hanya dapat dibebankan proporsional terhadap kapasitas terbukti;
b.
tidak dapat membuktikan bahwa unjuk kerja fasilitas produksi memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga pembebanan hanya dapat dilakukan proporsional terhadap unjuk kerja terbukti.
c.
pada masa konstruksi terjadi perbaikan atau pembuatan ulang/penggantian seluruh dan/atau sebagian fasilitas produksi yang termasuk dalam pertanggungan asuransi
construction. all risk;
d.
pada masa garansi terjadi kerusakan akibat kesalahan fabrikasi/
manufacturing
, maka biaya perbaikan ataupun penggantian menjadi tanggung jawab kontraktor penyedia barang/jasa.
Huruf t
Angka 1
Yang dimaksud dengan "transaksi yang merugikan negara" adalah transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan lain-lain.
Angka 2
Yang dimaksud dengan tidak melalui proses tender dalam ketentuan ini adalah seluruh pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses tender sesuai kebutuhan yang berlaku, namun untuk pengadaan barang dan jasa untuk keperluan darurat dapat tidak melalui proses tender.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas
Huruf v
Cukup jelas
Huruf w
Cukup jelas
Huruf x
Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, antara lain kelangsungan produksi, percepatan peningkatan produksi minyak dan/atau gas bumi yang memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara, dapat dilakukan pengecualian terhadap ketentuan ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.