⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kebijakan" adalah antara lain dalam rangka pengembalian biaya yang didasarkan atas keekonomian lapangan atau beberapa lapangan dalam usulan satu rencana pengembangan lapangan
(POD basis)
atau pengembangan lapangan yang didasarkan atas keekonomian dalam satu lapangan
(field basis)
atau pengembangan lapangan yang didasarkan atas keekonomian satu sumur atau beberapa sumur dengan tidak membangun fasilitas produksi sendiri
(put on production).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.