Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5173 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010 KELOMPOK HARTA BERWUJUD, MASA MANFAAT, DAN TARIF KELOMPOK DAN TARIF MASA MANFAAT KELOMPOK I : Tarif 50% 1. Mobil penumpang 1,5 tahun 2. Truk ringan (13.000 pon atau kurang) dan traktor 2 tahun 3. Truk berat (diatas 13.000 pon) 3 tahun 4. Pesawat terbang 3 tahun 5. Peralatan konstruksi 3 tahun KELOMPOK II : Tarif 25% 1. Bus 4,5 tahun 2. Peralatan kantor dan rumah tangga 5 tahun 3. Bangunan sarana dan bangunan penunjang 5 tahun 4. Fasilitas produksi 5 tahun 5. Gerbang kereta dan lokomotif 7,5 tahun 6. Peralatan pengeboran dan produksi serta perlengkapan dan instrumennya. 5 tahun KELOMPOK III : Tarif 12,5% 1. Kapal, tongkang, kapal tunda, dan alat apung yang sejenis 9 tahun 2. Bangunan perkantoran dan perumahan serta kesejahteraan 10 tahun PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.