⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5173
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2010
KELOMPOK HARTA BERWUJUD, MASA MANFAAT, DAN TARIF
KELOMPOK DAN TARIF
MASA MANFAAT
KELOMPOK I : Tarif 50%
1.
Mobil penumpang
1,5 tahun
2.
Truk ringan (13.000 pon atau kurang) dan traktor
2 tahun
3.
Truk berat (diatas 13.000 pon)
3 tahun
4.
Pesawat terbang
3 tahun
5.
Peralatan konstruksi
3 tahun
KELOMPOK II : Tarif 25%
1.
Bus
4,5 tahun
2.
Peralatan kantor dan rumah tangga
5 tahun
3.
Bangunan sarana dan bangunan penunjang
5 tahun
4.
Fasilitas produksi
5 tahun
5.
Gerbang kereta dan lokomotif
7,5 tahun
6.
Peralatan pengeboran dan produksi serta perlengkapan dan instrumennya.
5 tahun
KELOMPOK III : Tarif 12,5%
1.
Kapal, tongkang, kapal tunda, dan alat apung yang sejenis
9 tahun
2.
Bangunan perkantoran dan perumahan serta
kesejahteraan
10 tahun
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.