TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Hasil Penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11, dituangkan dalam Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Berdasarkan Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
(3)
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4)
Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan nota penghitungan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.