Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. BAB IV PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.