TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan pajak dan bukan konsultan pajak.
(3)
Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir; dan
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4)
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedik memuat :
nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.