Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk memberikan pedoman dalam membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak membatalkan seluruh kegiatan pemeriksaan yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, agar hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak melanjutkan pemeriksaan yang telah dibatalkan dengan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang belum dilakukan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.