Huruf a
Dokumen
resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi
sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang
bertempat tinggal tetap, di luar negeri adalah:
a.
Green
Card;
b.
Identity Card;
c.
Student
Card;
d.
pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri; atau
e.
surat
keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang
bertanggung jawab di bidang keagamaan.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang
bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang
bertanggung jawab di bidang kesenian, kementerian yang bertanggung jawab di
bidang kebudayaan, kementerian yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan,
atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
Huruf g
Yang
dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf i
Cukup
jelas.
Huruf j
Cukup
jelas.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.