Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Huruf a Dokumen resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap, di luar negeri adalah: a. Green Card; b. Identity Card; c. Student Card; d. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau e. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Huruf b Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan. Huruf c Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Huruf f Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesenian, kementerian yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, kementerian yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan, atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan. Huruf g Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.