Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 58/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Penghasilan yang diberikan dalam mata uang asing yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian penghasilan tetap dan teratur setiap bulan. Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun dan tunjangan lain sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan pensiunannya, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya atau imbalan tetap sejenisnya selaku Pejabat Negara, pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Ayat (2) Huruf a Termasuk dalam pengertian "gaji dan tunjangan lain" adalah gaji dan tunjangan ke-13. Huruf b Lihat penjelasan huruf a. Huruf c Termasuk dalam pengertian "uang pensiun dan tunjangan lain" adalah uang pensiun dan tunjangan ke-13. Ayat (3) Cukup jeias.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.