PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), maka ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku.
Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.