Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "efektif" adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menjamin ketersediaan Meterai dengan kualitas terbaik, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia. Yang dimaksud dengan "efisien" adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menghasilkan Meterai yang memenuhi kriteria jumlah, kualitas, keamanan, waktu, dan harga sebagaimana telah ditentukan, Yang dimaksud dengan "transparan" adalah seluruh ketentuan dan informasi mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan kepentingannya. Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah pengadaan, pengelolaan, darr penjualan Meterai diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan "memperhatikan keamanan dan ketersediaan" adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dilaksanakan dengan memperhatikan unsur kerahasiaan Meterai guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan serta mempertimbangkan jumlah persediaan Meterai yang berkesinambungan, sehingga Meterai dapat selalu tersedia di masyarakat saat dibutuhkan sebagai sarana pernbayaran Bea Meterai. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.