Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Tempel" adalah kegiatan penyaluran Meterai Tempel ke seluruh loket PT Pos Indonesia (Persero) untuk menjual Meterai Tempel repada pengecer atau masyarakat luas. Huruf b Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Elektronik" adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam bekerja sama dengan pihak lain. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.