Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Tempel" adalah kegiatan penyaluran Meterai Tempel ke seluruh loket PT Pos Indonesia (Persero) untuk menjual Meterai Tempel repada pengecer atau masyarakat luas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Elektronik" adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam bekerja sama dengan pihak lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.