Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia, baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang menyebabkan akan tidak terpenuhinya kewajiban pencetakan, pembuatan, distribusi, atau penjualan Meterai Tempel atau Meterai Elektronik sehingga dapat mengganggu ketersediaan Meterai di masyarakat.
Contoh bencana alam antara lain gempa bumi, gunung meletus, dan banjir
Contoh bencana nonalam antara lain gagal teknologi, wabah penyakit, dan epidemi.
Contoh bencana sosial antara lain konflik sosial dan teror
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.