Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia, baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang menyebabkan akan tidak terpenuhinya kewajiban pencetakan, pembuatan, distribusi, atau penjualan Meterai Tempel atau Meterai Elektronik sehingga dapat mengganggu ketersediaan Meterai di masyarakat. Contoh bencana alam antara lain gempa bumi, gunung meletus, dan banjir Contoh bencana nonalam antara lain gagal teknologi, wabah penyakit, dan epidemi. Contoh bencana sosial antara lain konflik sosial dan teror Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.