(1)
Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan:
a.
wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
b.
wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
(2)
Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diperima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.