(1)
Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:
a.
langsung; atau
b.
tidak langsung.
(2)
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
a.
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara langsung; atau
b.
pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.