Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), apabila memenuhi seluruh kriteria: a. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya; b. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun; c. di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi irada kegiatan Eksplorasi; dan d. pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (2) Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.