(1)
Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB III
TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.