(1)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada saat:
a.
pembayaran;
b.
pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
c.
diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terjadi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.