Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "harta tidak bergerak" adalah harta permanen seperti tanah, bangunan, instalasi permanen, peralatan, dan kandungan mineral, Minyak dan Gas Bumi dan sumber daya alam lainnya termasuk hak yang rnelekat pada harta tidak bergerak tersebut dan saham yang mendasari harta tidak bergerak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.