Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung = Tarif PPh Final x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Contoh penghitungan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut: BUT Charlie Bima Ltd. pada tahun 2020 menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Bima. a. Transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Pada tahun 2022 (masa Eksplorasi) BUT Charlie Bima Ltd. mengalihkan 50% (lima puluh persen) Partisipasi Interes di Blok Bima kepada PT Delta Indo, dengan nilai transaksi sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta US dollar). Antara BUT Charlie Bima Ltd dengan PT Delta Indo tidak terdapat hubungan istimewa. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh BUT Charlie Bima Ltd. adalah sebagai berikut: DPP = Nilai Transaksi = US$20,000,000.00 PPh Final = Tarif PPh Final x DPP = 5% x US$20,000,000.00 = US$1,000,000.00 b. Transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pada tahun 2028 (masa Eksploitasi) BUT Charlie Bima Ltd mengalihkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes di Blok Bima kepada BUT Delta Ltd, dengan nilai transaksi sebesar US$5,000,000.00 (lima juta US dollar). Antara BUT Charlie Bima Ltd dan BUT Delta Ltd memiliki hubungan istimewa karena dimiliki oleh entitas induk yang sama. Nilai wajar atau harga yang seharusnya atas pengalihan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes tersebut sebesar US$15,000,000.00 (lima belas juta US dollar). Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh BUT Charlie Bima Ltd. adalah sebagai berikut: DPP = Nilai yang seharusnya diterima = US$15,000,000.00 PPh Final = Tarif PPh Final x DPP = 7% x US$15,000,000.00 = US$1,050,000.00 Ayat (2) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dengan memperhitungkan proporsi saham yang dialihkan pada setiap lapisan atau tingkatan kepemilikan atas Kontraktor yang memiliki secara langsung Partisipasi Interes pada suatu Wilayah Kerja Untuk menghitung Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung = Tarif PPh Final x DPP Contoh: A Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang didirikan di negara X. A Ltd. memiliki anak perusahaan B Ltd. dengan kepemilikan saham 90% (sembilan puluh persen). B Ltd. juga memiliki anak perusahaan C Ltd. dengan kepemilikan saham 80% (delapan puluh persen). C Ltd. pada tahun 2020 memenangkan tender penawaran Blok Minyak dan Gas Bumi di Sumatera. C Ltd. membentuk BUT C Sumatera yang kemudian menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Sumatera tersebut. Pada tahun 2023 Blok Minyak dan Gas Bumi Sumatera telah memasuki masa Eksploitasi. Pada tahun 2025, A Ltd. menjual 50% (lima puluh persen) kepemilikan sahamnya di B Ltd. kepada International Corp. dengan nilai transaksi US$100,000,000.00 (seratus juta US dollar). Antara A Ltd. dengan International Corp tidak memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan hasil penilaian, harga pasar ( fair value ) Blok Sumatera pada saat transaksi adalah US$80,000,000.00 (delapan puluh juta US dollar). Atas transaksi penjualan saham tersebut merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung, yang terutang PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes dengan perhitungan sebagai berikut: DPP = % Pengalihan secara tidak langsung x % Kepemilikan Partisipasi Interes x Harga Pasar Blok Sumatera = (50%x80%) x 100% x US$80,000,000.00 = US$32,000,000.00 PPh Final = Tarif PPh Final x DPP 7% x US$32,000,000.00 US$2,240,000.00

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.