⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (
matching of costs againts revenues
). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda.
Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:
a.
saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit
non performing loan
dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah; atau
b.
saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.