Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Contoh: Penghasilan neto komersial bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 sebesar Rp16.000.000.000,00 dan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.500.000.000,00. Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan dalam tahun 2009 sebesar Rp7.500.000.000,00. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pasal 26 ayat (4) sebagai berikut: Uraian PPh Pasal 17 PPh Pasal 26 (4) Penghasilan Neto Komersial 16.000.000.000,00 Penyesuaian Fiskal Positif 1.500.000.000,00 Penghasilan Neto Fiskal 17.500.000.000,00 Kompensasi Kerugian 7.500.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak 10.000.000.000,00 PPh Badan Terutang 28% 2.800.000.000,00 PKP setelah dikurangi pajak 7.200.000.000,00 PPh Pasal 26 (4) = 20% 1.440.000.000,00 Dalam menghitung PPh Pasal 26 ayat (4), kompensasi kerugian sebesar Rp7.500.000.000,00 tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak (Rp7.200.000.000,00).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.