⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran tertentu, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.
Ayat (1)
Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya peredaran bruto dan besarnya penghasilan netto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan berpedoman pada suatu pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disempurnakan terus menerus. Penggunaan norma penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :
tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan atau catatan peredaran bruto yang lengkap, atau
pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.
Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netto.
Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4)
Norma Penghitungan Penghasilan Netto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp 600.000.000,00. Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tersebut Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tentang peredaran brutonya. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan netto.
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Ayat (5)
Ketentuan ini mengatur tentang penerapan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Netto terhadap Wajib Pajak yang peredaran bruto sebenarnya tidak dapat diketahui, yaitu Wajib Pajak yang :
Wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau catatan peredaran bruto atau bukti-bukti pembukuan atau bukti-bukti pencatatan peredaran bruto, sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui;
dianggap menyelenggarakan pembukuan karena tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang keinginannya untuk menghitung penghasilan netto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, namun ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui;
telah menyatakan keinginannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, namun ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan mengenai peredaran brutonya, sehingga peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui.
Ayat (6)
Ketentuan ini mengatur tentang penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui namun penghasilan nettonya tidak dapat dihitung, yaitu terhadap Wajib Pajak yang :
Wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-buktinya, namun peredaran bruto yang sebenarnya dapat diketahui;
dianggap menyelenggarakan pembukuan seperti dimaksud pada ayat (4) tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-buktinya, namun peredaran bruto yang sebenarnya dapat diketahui.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.
Angka 17
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.