⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1) dan Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah :
-
Bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
-
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini, dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.
Dalam hubungan ini Menteri Keuangan menetapkan besarnya pungutan tersebut bersifat final.
Pelaksanaan ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain :
-
penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;
-
tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang;
-
prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.
Angka 25
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.