⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp 80.000.000,00
Kredit pajak :
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21)
Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22)
Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23)
Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24)
Rp 15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)
Rp 10.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan
Rp 45.000.000,00 (-)
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
Rp 35.000.000,00
==============
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 32
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.