Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00 Kredit pajak : Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00 Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00 Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00 Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 15.000.000,00 Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00 (+) Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00 (-) Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00 ============== Ayat (2) Cukup jelas Angka 32

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.