Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

BEA METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksurd dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.