(1)
Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar:
a.
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan
b.
Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.