Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

BEA METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Huruf a Dalam rangka menunjang kegiatan lalu lintas orang dan barang, maka atas Dokumen-dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang tidak dikenai Bea Meterai. Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Konosemen adalah surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Yang dimaksud dengan "surat lainnya" adalah surat yang tidak disebut pada angka 1 sampai dengan angka 5. Namun, karena isi dan kegunaannya dapat disamakan dengan surat dimaksud, maka surat yang demikian ini tidak dikenai Bea Meterai. Misalnya, surat titipan barang, ceel gudang, dan manifes penumpang. Huruf b Termasuk dalam pengertian ijazah adalah surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, dan yang sejenisnya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup Jelas. Huruf g Dokumen yang menyebutkan simpanan uang mencakup Dokumen yang berisi pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam simpanan nasabah di rekening di bank, koperasi, dan badan lainnya yang menYelenggarakan penyimpanan uang dan/atau berisi pemberitahuan saldo atas simpanan tersebut. Dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga mencakup pula Dokumen yang berisi pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah di kustodian. Yang dimaksud dengan "kustodian" adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pasar modal. Contoh Dokumen simpanan uang di bank antara lain berrrpa tabungan dan giro. Contoh Dokumen simpanan surat berharga di kustodian antara lain statement of account. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter" antara lain Dokumen penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Diskonto Bank Indonesia (SDBI), repurchase agreement ( Repo ) dan reverse repurchase agreement surat berharga, Dokumen swap termasuk swap lindung nilai, Dokumen transaksi USD Repo, Dokumen pembelian wesel ekspor berjangka, serta Dokumen penempatan bedangka.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.