Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BEA METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai: Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut: a. 1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara; b. 2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; c. 7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan d. 5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara. Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas: a. 2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan b. 7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara. Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif. Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.