Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

BEA METERAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan danf atau sosial yang tidak bersifat komersial" adalah seluruh atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan yang hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah (peribadatan) keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan atau panti jompo yang tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan. Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan lembaga yang berwenang di bidang jasa keuangan" antara lain dalam rangka: a. melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan; b. melaksanakan penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan; dan/atau c. mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.